Perusahaan umum pegadaian menjadi satu-satunya badan usaha yang terdapat di Indonesia yang secara resmi memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas....
LANJUT MEMBACA
atau lanjut disini